Diduga Tak Transparan, Penanganan Kasus Limbah Medis B3 Puskesmas Gedung Surian Bakal Dilaporkan ke Propam Polda Lampung
Lampung Barat, Lawutv.com -- Penanganan dugaan pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari Puskesmas Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Publik menilai proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan secara terbuka dan profesional. Bahkan, masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik menyatakan siap membawa persoalan ini ke Propam Polda Lampung untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh aparat yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan tumpukan limbah medis di lingkungan permukiman warga Pekon Pura Mekar. Temuan tersebut memicu keresahan serius karena limbah medis termasuk kategori limbah B3 yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.
Seorang warga mengaku kecewa dan geram atas kejadian tersebut.
“Kami marah. Ini limbah medis, sangat berbahaya dan bisa menularkan penyakit. Jangan sampai masyarakat dianggap tidak paham hukum dan kesehatan,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, limbah medis wajib dikelola secara khusus oleh pihak yang berizin, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan.
Jika dibuang sembarangan, limbah tersebut berisiko menimbulkan penularan penyakit, pencemaran tanah dan sumber air, serta ancaman serius bagi manusia maupun hewan di sekitar lokasi.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul pernyataan dari oknum Kepala Puskesmas yang menyebut persoalan tersebut telah “diselesaikan” bersama Kanit Tipiter berinisial Hendrik.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lampung Barat.
“Kalau memang tidak ada unsur pelanggaran, silakan proses secara hukum dan sampaikan secara terbuka kepada publik. Tapi kalau langsung disebut selesai, tentu masyarakat berhak bertanya ada apa sebenarnya,” ujar salah satu pemerhati lingkungan.
Menurut warga, dugaan perkara limbah B3 tidak semestinya diselesaikan secara informal karena menyangkut keselamatan publik dan perlindungan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, laporan ke Propam Polda Lampung akan difokuskan pada dugaan tidak profesionalnya penanganan perkara, pengabaian prosedur hukum, serta minimnya transparansi kepada masyarakat.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diusut secara terang-benderang.
“Jangan sampai hukum tumpul ketika menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya. (Red)

Tidak ada komentar