Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Capaian 2025 Turun Tipis, Disperkim Pastikan Program Pengurangan Kawasan Kumuh Tetap Konsisten


Magetan, Lawutv.com -- Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencatat capaian pengurangan kawasan kumuh seluas 18,74 hektare hingga akhir tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan konsistensi penanganan kawasan permukiman tidak layak dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan data Disperkim, luas kawasan kumuh di Kabupaten Magetan pada awal pendataan tercatat sebesar 292,03 hektare. Pada tahun 2024, pengurangan kumuh secara absolut mencapai 9,55 hektare, sedangkan pada tahun 2025 tercatat 9,19 hektare. Dengan demikian, total kumulatif pengurangan hingga 2025 mencapai 18,74 hektare dan menyisakan 273,29 hektare kawasan kumuh.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Magetan, Artisa Jati Handayani, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan perhitungan terbaru untuk tahun 2026. Oleh sebab itu, evaluasi difokuskan pada perbandingan capaian tahun 2024 dan 2025.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, capaian tahun 2025 relatif sama, hanya menurun sekitar 0,36 hektare. Namun secara umum, ini menunjukkan konsistensi upaya pengurangan kawasan kumuh di Magetan,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Menurut Artisa, capaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor. Penanganan kawasan kumuh melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PKP, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dukungan pendanaan juga berasal dari berbagai sumber, baik APBD maupun non-APBD seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa hingga Corporate Social Responsibility (CSR).

Meski capaian dinilai stabil, tantangan tetap ada. Salah satunya keterbatasan pembiayaan untuk menangani seluruh indikator kumuh secara menyeluruh.

“Untuk mempercepat pengentasan kumuh dibutuhkan penanganan terpadu terhadap semua indikator agar kawasan atau delineasi kumuh bisa tuntas,” ungkapnya.

Selain aspek teknis dan pembiayaan, faktor sosial juga menjadi perhatian. Penataan kawasan kerap memerlukan perubahan pola hunian maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pasca-penanganan diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan dan mencegah munculnya kawasan kumuh baru.

Disperkim menegaskan, pengurangan kawasan kumuh membutuhkan kolaborasi lintas sektor, dukungan masyarakat, serta kebijakan yang terencana dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar