Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tinggalkan Kunci Kontak, Motor Raib Digondol Remaja 15 Tahun di Maospati


Magetan, Lawutv.com -- Unit Reskrim Polsek Maospati, Polres Magetan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati. Ironisnya, terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di tempat penitipan kendaraan yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin (05/01/2026) pukul 14.37 WIB.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di lokasi penitipan tersebut, lalu beristirahat di rumah.

“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu, kunci kontak ditinggalkan dalam keadaan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” ujar Iptu Indra, Selasa (13/01/2026).

Sekira pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah. Namun saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menyadari bahwa kendaraannya diduga telah diambil oleh pelaku pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, beserta barang bukti terkait.

“Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat kami amankan ke Polsek Maospati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Indra menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai prosedur hukum serta aturan dalam sistem peradilan anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Magetan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar