Magetan, Lawutv.com -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan memastikan akan mengusulkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang mekanisme seleksi perangkat desa. Usulan revisi ini muncul setelah regulasi tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan tidak sepenuhnya selaras dengan praktik pelaksanaan seleksi di lapangan.
Perbup 48 Tahun 2021 secara eksplisit mengamanatkan penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam ujian tertulis seleksi perangkat desa. Namun, dalam implementasinya, mayoritas desa justru menggunakan sistem Computer Based Test (CBT). Perbedaan istilah dan sistem tersebut dinilai berdampak pada aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengakui adanya perbedaan pemahaman di tingkat desa terkait penerjemahan sistem CAT. Menurutnya, selama ini ujian berbasis komputer kerap disamakan dengan CAT, meski secara konsep dan mekanisme memiliki perbedaan.
“Perbupnya sebenarnya sudah jelas memerintahkan CAT. Tetapi di tingkat desa, penerjemahannya beragam. Semua ujian berbasis komputer dianggap CAT, kemungkinan karena keterbatasan pemahaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah. Dari hasil koordinasi itu, Dinas PMD menginisiasi perubahan Perbup agar lebih adaptif dan realistis dengan kondisi di lapangan.
“Insya Allah dalam waktu dekat Perbup akan direvisi. Nantinya tidak lagi spesifik menyebut CAT, tetapi ujian berbasis komputer. Aplikasinya bisa CAT atau aplikasi lain yang dijalankan dengan perangkat komputer,” jelasnya.
Eko juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal menunjukkan adanya variasi aplikasi ujian yang digunakan oleh desa-desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseragaman standar dan menjadi salah satu dasar kuat perlunya penyesuaian regulasi.
“Regulasi ini disusun oleh tim, bukan hanya PMD. Secara normatif pemerintah daerah tidak keliru. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penerjemahan yang berbeda-beda, dan itu perlu diluruskan,” katanya.
Selain penyesuaian istilah ujian, revisi Perbup juga akan memperkuat tahapan seleksi agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk mekanisme rekomendasi hingga persetujuan bupati.
“Substansinya ada dua. Pertama soal ujian berbasis komputer, kedua soal tahapan rekomendasi. Tidak ada produk hukum yang sempurna, sehingga dalam perjalanannya perlu dievaluasi dan diperjelas titik-titik yang masih lemah,” imbuh Eko.
Publik pun kini menanti langkah konkret pemerintah daerah, tidak sekadar revisi Perbup 48 Tahun 2021, tetapi juga pembenahan sistem pengawasan agar proses seleksi perangkat desa ke depan benar-benar menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Berbagai polemik nilai ujian seleksi perangkat desa yang dinilai janggal di sejumlah wilayah kian menguatkan desakan agar Pemkab Magetan tidak hanya merevisi aturan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi selama ini. (Gus)
0 Komentar