Dumas ke Propam, Warga Lampung Soroti Prosedur Penyidikan Polres Lampung Utara
Bandar Lampung, 4 Mei 2026 — Muhamad Satria Amalliyanto, warga Bandar Lampung, mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta prosedur penyidikan di Polres Lampung Utara.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/398/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Satria mengaku telah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun sejak awal, ia menegaskan tidak mengetahui, tidak melihat, maupun tidak mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan. Meski demikian, ia tetap memenuhi panggilan penyidik, termasuk pada pemeriksaan terakhir pada 21 April 2026.
“Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa saya tidak mengetahui kejadian tersebut. Tapi saya tetap kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil,” ujar Satria.
Menurutnya, substansi perkara yang ditangani lebih mengarah pada sengketa keperdataan, namun justru diproses dalam ranah pidana. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penerapan hukum acara.
“Saya melihat ada hal yang seharusnya masuk ranah perdata, tetapi diproses secara pidana. Ini yang saya pertanyakan, termasuk soal penetapan saksi dan prosedur penyidikannya,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti aspek profesionalitas penyidik serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyidikan yang dinilai perlu dievaluasi.
Melalui pengaduan ini, Satria berharap Propam Polda Lampung dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
“Saya berharap ada evaluasi dan penelusuran yang adil, agar proses penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak yang tidak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Tidak ada komentar