Tambang Taji, Antara Hak Warga dan Rantai Masalah yang Tak Kunjung Putus
MAGETAN - Keresahan masyarakat di kawasan Taji bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang yang semestinya membawa manfaat ekonomi justru memunculkan persoalan berlapis: kerusakan lingkungan, ketidakjelasan ganti rugi, hingga reklamasi yang jauh dari harapan. Di titik ini, publik wajar bertanya—untuk siapa sebenarnya tambang ini berjalan?( 21/4/26)
Tuntutan warga terbilang sederhana dan rasional: ganti rugi yang layak serta reklamasi yang dilakukan secara benar dan tuntas. Namun yang terjadi di lapangan sering kali jauh panggang dari api. Proses berjalan lambat, transparansi minim, dan komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah, serta masyarakat kerap tersendat.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut, muncul persoalan baru yang tak kalah meresahkan. Dugaan praktik-praktik tidak etis oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun Oknum profesi wartawan ikut memperkeruh keadaan.
Alih-alih menjadi jembatan aspirasi, sebagian justru dituding memanfaatkan konflik untuk kepentingan pribadi. Ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak marwah profesi yang seharusnya berdiri di sisi kebenaran.
Kondisi yang semakin kompleks ini akhirnya menarik perhatian legislatif.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, yang akrab disapa Mbak Sasa—turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Langkah ini patut diapresiasi, namun publik tentu berharap tidak berhenti pada kunjungan semata. Diperlukan tindakan konkret, pengawasan ketat, dan keberanian untuk menertibkan semua pihak yang bermain di luar aturan.
Lebih jauh lagi, mencuatnya kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala ESDM Jawa Timur terkait perizinan tambang menjadi alarm keras. Ini mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola perizinan yang membuka celah praktik korupsi. Jika benar demikian, maka persoalan di Taji bukan sekadar konflik lokal, melainkan bagian dari masalah yang lebih besar.
Pada akhirnya, tujuan masyarakat tetap jelas: keadilan. Ganti rugi harus dibayar dengan layak, reklamasi harus dilaksanakan secara serius, dan jika semua itu tak mampu dipenuhi, maka penutupan tambang menjadi opsi yang tak bisa dihindari.
Pemerintah tidak boleh ragu bersikap tegas. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak tanpa pandang bulu—baik perusahaan, oknum aparat, maupun pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah konflik. Karena jika dibiarkan, yang tersisa bukan hanya lubang bekas tambang, tetapi juga lubang ketidakpercayaan yang semakin dalam di tengah masyarakat.( Gus )

Tidak ada komentar