• Breaking News

    Riyono Caping Desak Penertiban Total: Aktivitas Asing Ilegal di Laut RI Harus Disikat Tuntas



    LAWUTV.COM Jakarta – Komitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia kembali ditegaskan. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin, baik di wilayah pesisir maupun laut lepas dalam yurisdiksi NKRI.( 18/4/26)

    Menurut Riyono, penegakan hukum di sektor kelautan tidak boleh tebang pilih. Ia menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut oleh pihak asing tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

    “Setiap bentuk pemanfaatan wilayah laut harus berada dalam kendali negara. Tidak boleh ada pihak, terutama asing, yang bebas memanfaatkan sumber daya laut tanpa izin resmi,” tegasnya.
    Ia menyoroti mencuatnya kasus dugaan penjualan Pulau Umang di Banten senilai Rp65 miliar oleh pihak swasta. Riyono menilai kasus tersebut mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan berpotensi masuk ranah pidana.

    “Kasus ini harus diusut tuntas. Penjualan pulau tidak dibenarkan oleh undang-undang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi tindak pidana,” ujarnya.

    Riyono juga mengapresiasi langkah cepat Ditjen PSDKP yang telah melakukan pengecekan lapangan hingga penyegelan lokasi. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

    “Baik untuk pariwisata, pembangunan hotel, maupun kegiatan usaha lainnya, semuanya wajib memiliki PKKPRL. Aturan ini berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, baik swasta dalam negeri maupun asing,” jelasnya.

    KKP sendiri belakangan ini menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan komersial tanpa izin. Selain kasus Pulau Umang, sebelumnya juga dilakukan penindakan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

    Riyono menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pihak asing di wilayah pesisir dan laut Indonesia harus diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengancam kedaulatan negara.

    “Negara tidak boleh lengah. Setiap investasi, khususnya yang melibatkan pihak asing di wilayah laut, harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpan agenda tersembunyi yang merugikan bangsa,” pungkasnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad