• Breaking News

    Penanganan Dugaan Limbah Medis B3 Puskesmas Buay Nyerupa Dipertanyakan, FORSAL Siap Lapor ke Propam



    Lampung Barat, Lawutv.com -- Penanganan dugaan pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari Puskesmas Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, kini menjadi sorotan publik.

    Kasus tersebut menuai perhatian serius dari masyarakat dan sejumlah pemerhati kebijakan publik. Bahkan, lembaga FORSAL bersama kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan aparat yang menangani perkara ini ke Propam Polda Lampung.

    Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian dalam proses penanganan kasus yang dinilai tidak transparan serta berpotensi mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

    Kasus ini mencuat setelah warga menemukan tumpukan limbah medis di lingkungan permukiman. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan Puskesmas Buay Nyerupa tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terkait ancaman kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan. 

    Perwakilan FORSAL mengaku kecewa atas kejadian tersebut. Menurutnya, limbah medis merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menularkan penyakit dan membahayakan keselamatan warga.

    “Limbah medis ini sangat berbahaya. Jangan sampai masyarakat dianggap tidak memahami dampak hukum maupun dampak kesehatannya,” tegasnya.

    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, limbah medis masuk dalam kategori limbah B3 yang wajib dikelola secara khusus oleh pihak yang memiliki izin resmi, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan.

    Namun, publik kembali dibuat bertanya-tanya setelah adanya pernyataan dari oknum Kepala Puskesmas Buay Nyerupa, Siti Mahdalena, yang menyebut persoalan tersebut telah “diselesaikan” bersama Kanit Tipiter Polres Lampung Barat.

    Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara limbah B3 dinilai menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan sehingga proses hukumnya harus berjalan secara terbuka.

    Seorang pemerhati lingkungan menilai, apabila memang tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka aparat penegak hukum tetap wajib menyampaikan hasil penanganannya secara transparan kepada masyarakat.

    “Kalau langsung disebut selesai tanpa penjelasan terbuka, tentu hal ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

    Masyarakat juga menilai penyelesaian secara informal tidak tepat diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan limbah B3, mengingat dampaknya sangat luas terhadap kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.

    Atas dasar itu, laporan ke Propam Polda Lampung direncanakan akan difokuskan pada dugaan tidak profesionalnya penanganan perkara, pengabaian prosedur hukum, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

    Kini, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, lingkungan tetap terlindungi, dan keselamatan warga tidak diabaikan. (Red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad