Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Perbup 48 Tahun 2021 Direvisi, DPMD Magetan Tegaskan Perubahan Seleksi Perangkat Desa


Magetan, Lawutv.com -- Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2021.

Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan praktik seleksi perangkat desa di lapangan selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah mekanisme ujian tertulis. Dalam Perbup 48 Tahun 2021 disebutkan bahwa seleksi harus menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Namun, dalam pelaksanaannya beberapa desa justru menggunakan sistem Computer Based Test (CBT), yang dinilai berbeda dalam aspek transparansi, pengawasan, hingga akuntabilitas hasil ujian.

Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa revisi ini tidak mengubah keseluruhan isi Perbup 48, melainkan hanya beberapa pasal tertentu.

“Pasal 2 yang ada di Perbup 6 itu yang merubah pasal di Perbup 48. Jadi tidak semua Perbup 48 berubah,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/2026).

Eko Muryanto menegaskan bahwa Perbup Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar rancangan, melainkan sudah resmi berlaku.

“Bukan draft, sudah Perbup. Itu berlaku per tanggal 27 Januari. Perbup juga sudah kami teruskan ke seluruh camat dan OPD terkait,” tegasnya.

Selain memperjelas mekanisme seleksi, Perbup Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan teknis terkait pengelolaan naskah ujian dan kunci jawaban.

Dalam aturan terbaru, apabila ujian tertulis menggunakan alat elektronik, maka naskah ujian dan kunci jawaban wajib disimpan sebagai dokumen resmi Tim Pengisian Perangkat Desa.

Sementara jika ujian dilakukan secara manual, tim penyusun naskah diwajibkan menyerahkan naskah ujian, kunci jawaban, serta naskah cadangan kepada Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa pada hari pelaksanaan ujian.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan kewajiban tim penyusun menyiapkan perangkat elektronik berupa komputer atau laptop yang telah dilengkapi soal ujian beserta cadangan sebelum ujian dilaksanakan.

Perubahan penting lainnya terdapat dalam Pasal 34, khususnya huruf g, h, dan k, serta penambahan huruf g.1 dan g.2.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa peserta ujian yang dinyatakan lulus, baik peringkat pertama maupun kedua, wajib dikonsultasikan secara tertulis oleh kepala desa kepada camat.

Camat kemudian wajib memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Jika dalam batas waktu tersebut camat tidak memberikan rekomendasi, maka camat dianggap menyetujui calon perangkat desa dengan hasil ujian peringkat pertama.

Aturan baru juga menyebutkan bahwa apabila bupati memberikan persetujuan, kepala desa wajib menerbitkan keputusan pengangkatan perangkat desa paling lama tujuh hari sejak persetujuan diterima.

Namun apabila bupati memberikan penolakan, kepala desa diwajibkan melakukan penjaringan dan penyaringan ulang calon perangkat desa.

Ketentuan dalam Pasal 35 juga mengalami perubahan, yang menegaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, kepala desa menetapkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.

Perubahan ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperjelas alur seleksi perangkat desa, mulai dari ujian, konsultasi, rekomendasi camat, hingga persetujuan bupati. (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar