Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penyesuaian Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi TPG Guru di Tubaba



Tubaba— Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 dan 14 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025, mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba, M.Cheri Sopian SH.MH. menjelaskan bahwa pengusulan TPG dilakukan pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan riil guru penerima. Namun, besaran dana yang direalisasikan tidak sepenuhnya sama dengan nilai pengajuan karena bersifat dukungan pendanaan pemerintah pusat (KMK 372 tahun 2025)

“Total kebutuhan yang kami usulkan ke pusat untuk TPG ke 13 dan ke 14, termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama, sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi yang diterima daerah sebesar Rp11,9 miliar,” ujar Cheri kepada media, Senin (26/01/2025).

Selain adanya penyesuaian dari pemerintah pusat, dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam pengelolaannya juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemerintah kabupaten juga diwajibkan menyisihkan paling sedikit 10 persen DAU untuk alokasi dana desa.

“Penyisihan ini merupakan amanat undang-undang, sehingga mempengaruhi ruang fiskal daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh,” jelasnya.

Setelah penyisihan dilakukan, pengaturan alokasi selanjutnya ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah. Besaran TPG yang diterima guru disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing, serta kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan.

Cheri menambahkan, untuk guru golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen, sedangkan golongan III sebesar 5 persen. Disdikbud sendiri berperan dalam aspek administratif artinya pengusulan data penerima.

“Dana TPG tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud. Setelah ditransfer ke kas daerah, penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran Peyroll oleh BPKAD melalui bank pemerintah daerah_

Berdasarkan data Disdikbud Tubaba, penerima TPG ke-14 tahun ini berjumlah 1.370 guru PNS dan PPPK. Sementara penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) tercatat 139 orang. Adapun jumlah guru agama yang diangkat pemerintah daerah sebanyak 64 orang pada 2023, 77 orang pada 2024, dan 72 orang pada 2025.

Secara rinci, pengajuan anggaran TPG baik 13 dan 14 guru umum mencapai Rp10,9 miliar, Tamsil Rp69,5 juta, dan TPG guru agama Rp1,69 miliar, dengan total Rp12,7 miliar. Realisasi anggaran yang diterima daerah sebesar Rp11,95 miliar.

“Kalau bicara pengajuan yang TPG 14 saja yang sudah disalurkan, itu mencapai 6,4 miliar usulan kita, tetapi realisasi hanya 5,9 miliar, lalu disisihkan lagi 10 persen, sehingga tentu selisih kekurangannya cukup banyak dari pengajuan, dan harus dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba melalui Abdul Rahman Sezar, AKPD Bidang Perbendaharaan, menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan dan penyaluran anggaran dilakukan sesuai regulasi keuangan negara.

“Pengelolaan DAU mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Penyisihan dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran TPG dilaksanakan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing guru melalui sistem payroll, tanpa perantara unit kerja teknis.

“Untuk TPG yang sudah disalurkan itu adalah TPG 14, sementara untuk TPG 13 kita rencanakan secepatnya pada Februari atau Maret. Dengan adanya penyesuaian anggaran dari pusat serta kewajiban penyisihan dana desa, diharapkan pihak-pihak dapat memahami bahwa realisasi TPG merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang mengikuti kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar