Magetan, Lawutv.com -- Hasil pengembangan perkara dugaan penggelapan yang ditangani Satreskrim Polres Magetan kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan dan mengamankan uang palsu senilai Rp4,6 juta dari tangan seorang tersangka.
Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers, Kamis malam (26/2/2026). Ia menjelaskan, uang palsu ditemukan saat petugas melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka berinisial S di wilayah hukum Polres Bojonegoro pada 19 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 46 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp4.600.000.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku membeli uang palsu senilai Rp5 juta dari seseorang berinisial D di wilayah Tuban dengan harga Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp400 ribu telah sempat diedarkan atau dibelanjakan di Bojonegoro.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Polres Magetan juga berkoordinasi intensif dengan Polres Bojonegoro karena lokasi penemuan dan dugaan peredaran berada di wilayah tersebut.
Selain pengungkapan kasus uang palsu, jajaran Polres Magetan turut merilis sejumlah perkara lain, di antaranya kasus penyalahgunaan narkotika dan perjudian.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan cermat saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian. (Gus)
0 Komentar