Magetan, Lawutv.com -- Pohon tumbang kembali mengganggu arus lalu lintas di jalur Sarangan–Cemorosewu, tepatnya di wilayah Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat menutup total akses jalan provinsi penghubung Jawa Timur–Jawa Tengah.
Menindaklanjuti kejadian itu, jajaran Polsek Plaosan yang dipimpin langsung Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno bergerak cepat menuju lokasi. Proses evakuasi dilakukan bersama personel Pos Polisi Sarangan, TNI, BPBD Kabupaten Magetan, serta dibantu warga sekitar.
Dari hasil pendataan di lapangan, diketahui terdapat dua pohon jenis Rustania yang tumbang dan melintang di badan jalan. Pohon pertama memiliki lingkar batang sekitar 208 sentimeter, sedangkan pohon kedua sekitar 100 sentimeter.
Lokasi kejadian berada di kawasan Atas Sarangsari Hill, Jalan Raya Cemoro Sewu–Sarangan, yang dikenal sebagai jalur utama sekaligus rawan bencana alam.
Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penanganan di lapangan.
“Benar, telah terjadi pohon tumbang di Jalan Raya Cemoro Sewu–Sarangan akibat kondisi cuaca. Kami bersama TNI, BPBD, dan masyarakat langsung melakukan evakuasi agar akses jalan segera dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Evakuasi dilakukan menggunakan peralatan manual serta mesin pemotong kayu. Berkat kerja sama lintas sektor yang solid, proses pembersihan berjalan lancar dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Arus lalu lintas pun kembali normal, aman, dan terkendali.
Lebih lanjut, AKP Agus Budi Witarno mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di wilayah rawan bencana alam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti angin kencang, pohon tumbang, maupun tanah longsor, terutama saat cuaca tidak menentu,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan potensi bahaya di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110, guna mencegah terjadinya korban jiwa maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Gus)
0 Komentar