Lawutv.com MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar kegiatan KADARKUM (Pembinaan Keluarga Sadar Hukum) di Balai Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat keluarga dan desa.
Sekretaris Camat Plaosan membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam berbagai hal, ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Camat Plaosan hadir sebagai narasumber pertama dengan menyampaikan materi tentang penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2016. Ia menjelaskan standar pelayanan publik, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya Satlantas Polres Magetan memaparkan materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Narasumber mengajak masyarakat untuk memahami aturan berlalu lintas dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Magetan kemudian menyampaikan materi mengenai tindak pidana perdagangan orang. Ia menguraikan bentuk-bentuk tindak pidana tersebut, ancaman hukum bagi pelaku, serta langkah-langkah pencegahan
Sebagai penutup, Ketua Tim Bantuan Hukum Bagian Hukum memberikan materi pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum. Ia mendorong Pemerintah Desa Pacalan untuk terus membangun kesadaran hukum warganya melalui pelatihan berkelanjutan dan sebagian
Melalui kegiatan KADARKUM ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap masyarakat Desa Pacalan semakin memahami hukum dan mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga terciptanya lingkungan desa
0 Komentar