LAWUTV.COM || Magetan – Insiden longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, Sabtu (27/9), yang merenggut satu korban jiwa membuat Pemkab Magetan bergerak cepat.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, meninjau langsung lokasi kejadian pada malam harinya dan menekankan perlunya audit tata kelola pertambangan.
Pemkab Magetan pun telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi longsor. Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan audit menyeluruh terhadap pengelola tambang. Ketiga, menginstruksikan DLHP Magetan untuk mengintensifkan monitoring dan evaluasi tata kelola pertambangan bersama para pemangku kepentingan.
“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan,“ tegas Bupati perempuan pertama di Magetan tersebut.
Ia menambahkan, pengelolaan pertambangan di Magetan perlu berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, kelestarian lingkungan, dan keamanan masyarakat. Karena itu, ia berpesan agar seluruh pengelola tambang menaati aturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pasca tambang atau reklamasi.
Hingga kini tercatat ada 14 titik tambang di Magetan. Sebanyak 10 di antaranya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sementara empat lainnya masih berproses.
Namun, ruang gerak pemerintah daerah terbatas karena izin pertambangan diatur langsung pemerintah pusat melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022.
0 Komentar