LAWUTV.COM || PURWOKERTO - Video truk parkir di perlintasan kereta api di perlintasan sebidang JPL 449 wilayah Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (1/6/2025) sore, viral di media sosial.
Informasi yang didapat, sopir tak mengetahui, lokasi lapang yang digunakan parkir merupakan perlintasan kereta api.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.47 WIB, Dalam video terlihat, sopir berusaha memarkirkan truk di lahan yang terlihat lapang.
Pengendara motor yang melintas perlintasan itu pun terlihat menunggu lantaran jalur mereka tertutup truk. Namun, tak berapa lama, warga memberi tahu perlintasan tersebut merupakan jalur kereta api yang masih aktif.
Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro membenarkan kejadian itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di perlintasan Km 363+9/0 antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi.
Krisbiyantoro mengatakan, informasi yang diterima dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Kawunganten, truk sempat terjebak di atas rel. "Truk berhasil dievakuasi dalam waktu kurang dari 30 menit, sebelum ada jadwal perjalanan kereta yang melintas."
"Tidak ada gangguan terhadap operasional kereta api," ujar Krisbiyantoro, Senin (2/6/2025).
"Dimungkinkan, setelah posisi 'terparkir', sopir itu baru sadar dan sudah tidak bisa lagi menggerakkan truknya."
"Jadi, 30 menit itu adalah waktu yang digunakan evakuasi dengan bantuan truk lain," katanya.
Terperosok di Rel, Menurut Krisbiyantoro, tak seperti saat truk terlihat mudah parkir di perlintasan kereta api tersebut, evakuasi berjalan cukup lama.
Pasalnya, roda truk terperosok di jalur kereta, di mana terdapat bantalan beton dalam posisi melintang dan cekung. Krisbiyantoro pun memastikan, kejadian seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung normal
Jalur rel juga berada dalam kondisi aman dan operasional berjalan seperti biasa.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda, Meski tidak sampai menimbulkan gangguan, Krisbiyantoro menegaskan, tindakan memasuki ruang jalur rel merupakan pelanggaran serius yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api dan senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta. Menurut Krisbiyantoro, PT KAI menyatakan komitmennya terus menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api dan mengajak masyarakat turut menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib. (*)
0 Komentar