Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Ponorogo Tetapkan Eks Mantri BRI Unit Pasar Pon, Jadi Tersangka


LAWUTV.COM || PONOROGO- Seorang mantri dari salah satu bank di Ponorogo resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Mantri  dari BRI Unit Pasar Pon yang berinisial (STP) sebagai tersangka dalam dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini usai tim penyidik Kejari memeriksa 15 saksi dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo. Selasa, (03/06/2025).

"Pada hari ini kita memeriksa 15 saksi campuran dari BRI dan Dukcapil. Termasuk saudara STP, yang baru pertama kali kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi press.

Hasil penyidikan ini, modus STP terbilang sangat nekat. Ia diduga memanipulasi data kependudukan dengan cara menggandakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengubah data identitas. KTP hasil rekayasa itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit atas nama warga tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. Atas Temuan ini, Pihak Kejari menelusuri lebih dalam apakah pemalsuan dokumen dilakukan sendiri oleh STP sendiri atau ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran oknum dari Dukcapil.
"Akibatnya, muncul aduan dari masyarakat,  warga yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ditagih cicilan oleh pihak bank," jelas Agung.
Sampai saat ini, Kejari belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

"Dari Dukcapil masih kita periksa sebagai saksi. Tunggu saja, penyidikan masih berjalan. Kemungkinan tersangka lain terbuka," ujar Agung.
Sementara itu, kerugian yang muncul akibat ulah STP hingga mencapai ratusan juta rupiah, penyidik tengah menghitung nilai kerugian secara pasti, dan terus mendalami pola distribusi dana kredit fiktif tersebut.

Setelah penetapan tersangka, STP langsung ditahan di Rumah Tahanan Ponorogo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini tanggal 03 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BRI Agus Adi Hermanto, mengonfirmasi bahwa (STP) telah dipecat dari jabatannya.
"STP adalah mantri di Unit Pasar Pon. Ia sudah tidak lagi menjadi bagian dari mantri BRI. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan," ujar Agus singkat.(Khus)

Posting Komentar

0 Komentar