Hot Posts

6/recent/ticker-posts

CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi Setelah Sebulan lalu Ditutup Pemkab

MAGETANLAWUTV.COM  - CV Putera Anugerah yang berlokasi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Magetan sekitar satu bulan lalu karena dinilai belum memiliki kelengkapan izin, kini tambang tersebut kembali terlihat beroperasi.

Penutupan sebelumnya dipicu oleh dugaan bahwa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Jawa Tengah, sementara aktivitas tambangnya sebagian memasuki kawasan Jawa Timur, tepatnya di Magetan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan  Aris, perwakilan dari CV Putera Anugerah, menjelaskan bahwa operasional tambang yang dilakukan saat ini masih berada dalam koridor WIUP yang sah.

"Perizinan masih masuk dalam WIUP kita. Jadi tidak keluar dari izin. Dulu itu ITR-nya (Izin Tata Ruang) menyusul, sekarang ITR dulu baru perizinan. Mungkin dulu saat dicek pusat menggunakan Google Earth, kelihatannya masuk wilayah Jawa Tengah. Tapi setelah kita datangkan tenaga ahli, ternyata masih dalam wilayah WIUP kami,” terang Aris, Senin (16/6/2025).

Ditempat terpisah melalui sambungan telpon, Saif Muklison Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengaku tidak tau soal beroperasinya tambang Tersebut

Salah satu karyawan tambang  juga mengatakan bahwa aktivitas tambang yang kini berjalan baru berlangsung selama tiga hari, dan perusahaan sudah menyelesaikan tuntutan dari warga Desa Sayutan yang sempat muncul saat penutupan tambang sebelumnya.

Sementara itu, Plt Camat Parang, Dyah Muharini, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait operasional tambang tersebut.

“Enggak ada, belum ada konfirmasi. Tapi saya akan cek ke pemerintah desa. Kalau memang benar beroperasi lagi, berarti perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kami menunggu dari SDA (Sumber Daya Alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk kepastian izinnya,” jelas Dyah.

Ia juga menyampaikan bahwa segala bentuk koordinasi dan kelanjutan penanganan kasus ini akan dilakukan bersama bagian pemerintahan, Dinas SDA, dan ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Karena ini sudah di ranahnya Kabupaten dan Provinsi, kami di kecamatan tinggal menunggu arahan dan klarifikasi resminya,” pungkasnya.

Situasi ini masih dalam pantauan, dan masyarakat sekitar berharap pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan status hukum dan operasional tambang tersebut guna mencegah konflik sosial maupun dampak lingkungan yang lebih luas.

Posting Komentar

0 Komentar