Program yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus ketergantungan warga pada rentenir.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menegaskan komitmennya dalam mengawal program ini agar berjalan lancar dan tidak berbenturan dengan lembaga lain di tingkat desa.
“Koperasi Merah Putih ini dirancang untuk menghindari jeratan rentenir dan memastikan kesiapan hukum, SDM, serta jejaring usaha yang memadai. Dinas Koperasi harus membina dan mengawasi agar koperasi ini berjalan tertib,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Terpadu Guna Pemantapan Dukungan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Ki Mageti, Jumat (2/5/2025).
Sosialisasi ini digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan sebagai bagian dari langkah percepatan pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan. Kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi antar-OPD yang dilibatkan dalam program nasional tersebut. menyampaikan harapannya terhadap koperasi ini.
Kepala Dinas Koperasi Kartini berharap, masyarakat desa tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bangkit dan mencapai kesejahteraan lewat koperasi ini,” tegasnya.Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima desa di Magetan yang menjadi pilot project Koperasi Merah Putih. Yakni Desa Mojopurno (Kecamatan Ngariboyo), Krowe (Lembeyan), Selorejo (Kawedanan), Pelem (Karangrejo), dan Geplak (Karas). Kelima desa ini tengah dalam proses pengurusan legalitas koperasi.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur juga turut memfasilitasi pendirian koperasi ini. Setiap kecamatan mendapatkan alokasi untuk dua desa, sehingga total ada 36 desa di Magetan yang akan mendapatkan bantuan pendirian koperasi dari provinsi.
0 Komentar