Hot Posts

6/recent/ticker-posts

AS Sang Penjanga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Di Barat Resmi Sebagai Tersangka



MAGETANLAWUTV.COM– Penjaga perlintasan sebidang rel kereta api di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan AS, Resmi sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang terjadi Senin (19/5/2025) lalu.

Kecelakaan yang terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08 itu menewaskan empat orang di lokasi kejadian dan menyebabkan lima lainnya luka-luka.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bagus Prakasa mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, AS diduga lalai saat menjalankan tugasnya.

Ia disebut sempat menerima informasi soal jadwal kedatangan dua kereta api—KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun, saat kejadian, AS justru membuka palang pintu perlintasan.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui menerima informasi terkait jadwal melintasnya dua kereta. Namun karena kelalaian, palang perlintasan dibuka saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa,” jelas Erik, Senin (26/5).

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kelalaian AS menjadi faktor utama dalam kecelakaan tersebut. Kendati demikian, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Sampai saat ini, baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AS. Namun penyidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian lain,” tambah Kapolres.

Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan maut tersebut. 

Posting Komentar

0 Komentar