Riyono Caping Dorong Penambahan Anggaran Pengawasan KKP 2027 Usai Pengungkapan Penyelundupan Ikan Napoleon
BITUNGLAWUTV– Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2027. Usulan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan KKP menggagalkan dugaan penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon yang diangkut kapal asing MV Silver Island menuju Hong Kong.
Kapal tersebut diamankan Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar dari Sumenep, Jawa Timur, menuju Hong Kong.
Menurut Riyono, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan laut Indonesia dan sumber daya perikanan masih tinggi.
“Penangkapan kegiatan ilegal ini memberikan sinyal bahwa pihak asing masih terus berani mengganggu kedaulatan laut dan sumber daya ikan kita. Ini menjadi alarm bahwa pengawasan harus lebih ketat lagi,” ujar Riyono, Rabu (4/6/26)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan petugas menemukan kapal membawa sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ikan Napoleon dalam jumlah besar yang tidak memiliki izin maupun kuota resmi,” ungkap Ipunk dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain tidak mengantongi izin, petugas juga menemukan indikasi upaya penyamaran muatan. Ikan Napoleon tersebut disimpan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau saat pemeriksaan biasa.
Riyono mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Ditjen PSDKP, ikan-ikan tersebut ditempatkan di ruang khusus yang aksesnya melalui gudang suku cadang mesin kapal.
“Penempatannya tidak lazim dan diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas pengawas,” katanya.
KKP memperkirakan nilai sumber daya perikanan yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut mencakup potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat hilangnya penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam aspek hukum, Riyono menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan penetapan status hukum para pihak terkait akan dilakukan sesuai hasil penyidikan aparat berwenang.
Sebagai tindak lanjut, Riyono menilai penguatan pengawasan laut perlu menjadi prioritas dalam pembahasan anggaran tahun depan. Ia menyoroti keterbatasan hari operasi pengawasan yang dinilai belum optimal.
“Melihat hasil evaluasi pengawasan sumber daya ikan selama ini, anggaran untuk PSDKP perlu dimaksimalkan. Jika pengawasan saat ini dilakukan kurang dari 50 hari, maka pada 2027 seharusnya bisa ditingkatkan menjadi lebih dari 100 hari. Pengawasan adalah kunci menjaga kedaulatan laut dan menyelamatkan sumber daya kelautan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, KKP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan guna melindungi sumber daya laut Indonesia serta mencegah praktik penangkapan maupun perdagangan ikan ilegal.(*)

Tidak ada komentar