Pokir DPRD Harus Kembali Menjadi Aspirasi Rakyat, Bukan Jalur Proyek Kepentingan
LAWUTVMAGETAN - Praktik pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kembali menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu secara tegas mengingatkan pemerintah daerah dan kalangan legislatif agar menghentikan pola lama yang menjadikan pokir sebagai pintu masuk kepentingan proyek dan transaksi politik terselubung.
Peringatan KPK ini bukan tanpa alasan. Dalam berbagai penanganan kasus korupsi di daerah, pola penyimpangan pokir hampir selalu memiliki alur yang sama. Awalnya, usulan kegiatan dimasukkan melalui jalur aspirasi anggota DPRD. Program tersebut kemudian dikawal hingga masuk dalam pembahasan anggaran. Namun ketika memasuki tahap pelaksanaan, muncul dugaan intervensi untuk menentukan siapa pelaksana proyek, siapa yang mendapatkan pekerjaan, hingga siapa yang menikmati keuntungan di baliknya.
Padahal secara prinsip, pokir lahir sebagai sarana untuk menampung kebutuhan masyarakat. Anggota DPRD dipilih rakyat agar mampu menyampaikan aspirasi warga, terutama kebutuhan pembangunan yang belum tersentuh pemerintah daerah. Dengan kata lain, pokir seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dengan kebijakan pembangunan daerah.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, fungsi tersebut kerap mengalami pergeseran. Pokir tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai aspirasi masyarakat, melainkan dianggap sebagai “jatah proyek” yang melekat pada anggota DPRD tertentu. Inilah yang kemudian memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari konflik kepentingan, pengondisian proyek, hingga dugaan praktik suap dan gratifikasi.
KPK menilai, akar persoalan terletak pada kaburnya batas kewenangan antara legislatif dan eksekutif. DPRD memang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun urusan teknis pelaksanaan proyek sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketika anggota legislatif mulai ikut menentukan pelaksana proyek atau mengarahkan proses pengadaan, maka fungsi pengawasan berubah menjadi alat kepentingan. Di titik inilah potensi korupsi mulai terbuka lebar.
Tidak sedikit kasus korupsi daerah yang akhirnya menyeret anggota DPRD, pejabat OPD, bahkan kepala daerah akibat praktik semacam ini. Polanya hampir serupa: proyek diarahkan kepada pihak tertentu, proses lelang diatur, lalu muncul pembagian fee proyek sebagai balas jasa.
Yang lebih memprihatinkan, praktik tersebut sering kali sulit terdeteksi masyarakat karena minimnya transparansi.
Banyak daerah belum memiliki sistem keterbukaan informasi pokir yang mudah diakses publik. Masyarakat tidak mengetahui siapa pengusul program, berapa nilai anggarannya, di mana lokasi kegiatannya, hingga bagaimana realisasi pelaksanaannya.
Akibatnya, kontrol publik menjadi lemah. Program yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan bisa saja diprioritaskan karena memiliki kepentingan tertentu, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak justru terabaikan.
Kondisi inilah yang membuat KPK terus mendorong agar pengelolaan pokir dilakukan secara terbuka dan terintegrasi dalam sistem perencanaan resmi daerah. Seluruh usulan harus masuk melalui mekanisme yang jelas seperti Musrenbang, dibahas bersama pemerintah daerah, dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan.
Tidak boleh ada lagi program yang tiba-tiba muncul dalam pembahasan anggaran tanpa proses perencanaan yang transparan. Sebab setiap rupiah uang daerah sejatinya berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat pula.
Selain transparansi, pengawasan internal pemerintah daerah juga menjadi faktor penting. Selama ini, peran inspektorat di banyak daerah masih lebih bersifat administratif. Padahal pengawasan substantif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program pokir benar-benar sesuai aturan dan tidak mengandung konflik kepentingan.
Inspektorat daerah seharusnya berani melakukan evaluasi terhadap proses pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pengawasan harus dilakukan sejak awal sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi pokir DPRD.
Publik perlu kritis mempertanyakan manfaat program yang diusulkan, lokasi pelaksanaan, hingga kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka semakin kecil ruang bagi praktik penyimpangan.
Karena itu, perbaikan tata kelola pokir bukan hanya tanggung jawab KPK atau aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, DPRD, inspektorat, media, hingga masyarakat harus bersama-sama menjaga agar fungsi pokir tetap berada pada jalur yang benar.
Pada akhirnya, pokir harus dikembalikan pada tujuan awalnya, yakni menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat. Bukan menjadi jalur distribusi proyek, bukan pula sarana mencari keuntungan kelompok tertentu.
Jika praktik lama terus dipertahankan, maka kasus korupsi di daerah hanya akan terus berulang dengan pola yang sama. Anggaran daerah habis untuk kepentingan segelintir orang, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian paling besar.
Pesan KPK pun menjadi sangat jelas: pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas kepentingan tersembunyi. Aspirasi rakyat harus tetap menjadi prioritas utama, dan setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.( Red )

Tidak ada komentar