• Total Kunjungan: 1945 |

    Breaking News

    Menguji Komitmen Pelayanan Publik di Tingkat Desa

    MAGETANLAWUTV.COM - Kasus yang menimpa ahli waris almarhum Suparjan Yusuf di Desa Gerih, Yaitu Nurita dan Endah Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa. Ketika warga datang membawa dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), namun pelayanan justru dipersulit dengan alasan yang tidak memiliki kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi tanah, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.(21/5/26)

    Pemerintah desa bukan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya kepemilikan tanah di luar putusan hukum. Aparatur desa hanya bertugas melayani administrasi masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku. Jika tidak ada gugatan perdata, tidak ada laporan pidana, dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan objek tanah bermasalah, lalu atas dasar apa pelayanan ditahan?

    Inilah yang sering dirasakan masyarakat kecil,  hak administratif mereka bisa berhenti hanya karena tafsir sepihak pejabat. Rakyat dipaksa berputar-putar, mengeluarkan tenaga, waktu, biaya, bahkan harus menyewa kuasa hukum hanya untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya menjadi kewajiban negara.
    Lebih ironis lagi, somasi resmi dari kuasa hukum justru tidak dijawab secara kelembagaan. 

    Jika benar pemerintah desa merasa berada di jalur yang benar, mengapa tidak memberikan jawaban resmi secara administrasi? Sikap diam atau respons informal melalui pesan singkat justru menimbulkan kesan bahwa pelayanan publik dijalankan tanpa profesionalisme dan tanpa tanggung jawab hukum.

    Persoalan ini sebenarnya bukan semata konflik tanah. Ini adalah gambaran bagaimana birokrasi di tingkat bawah kadang masih memposisikan warga sebagai pihak yang harus “memohon belas kasihan”, bukan sebagai pemilik hak pelayanan publik.

    Padahal Undang-Undang Desa maupun prinsip good governance ( Kata kelola pemerintahan yang baik ) menegaskan bahwa kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa yang dapat menahan hak administrasi warga berdasarkan asumsi pribadi.

    Jika setiap klaim sepihak langsung dijadikan alasan menghentikan pelayanan, maka siapa pun bisa dengan mudah menghambat hak orang lain hanya dengan berkata, “tanah itu masih sengketa.”

    Negara tentu tidak boleh berjalan dengan pola seperti itu. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini dan asumsi.
    Langkah kuasa hukum membawa persoalan ini ke jalur gugatan perdata serta audiensi ke DPRD dan Bupati patut dipahami sebagai bentuk perlawanan warga untuk mencari keadilan. 

    Sebab ketika ruang pelayanan tertutup, maka ruang hukum menjadi jalan terakhir.
    Pemerintah Kabupaten Ngawi tidak boleh menutup mata. Kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik di desa-desa lain. 

    Jangan sampai rakyat merasa bahwa mendapatkan pelayanan administrasi lebih sulit daripada mencari keadilan di pengadilan.
    Negara harus hadir membela hak warga, bukan membiarkan birokrasi menjadi alat penghambat hak masyarakat.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad