Gebrakan Pengadilan Agama Ponorogo Lewat Layanan Sidang Keliling Terpusat di Balai Desa Campurejo Sambit
LAWUTV.COM | PONOROGO — Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat melalui program sidang keliling. Tahun 2026 ini, layanan sidang keliling dipusatkan di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Program tersebut berlangsung mulai 10 April hingga 29 Mei 2026 dan menjadi salah satu upaya nyata Pengadilan Agama Ponorogo dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah Sambit dan sekitarnya.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basyuni, SH, MH, mengatakan bahwa sidang keliling merupakan agenda rutin yang terus dioptimalkan demi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
“Sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tahun ini kami pusatkan di Balai Desa Campurejo agar masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor pengadilan,” ujar Maftuh, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sangat strategis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, baik dari sisi geografis maupun ekonomi. Dengan hadirnya layanan langsung di tengah masyarakat, proses hukum menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Pada pelaksanaan sidang keliling hari ini, tercatat sedikitnya 32 perkara telah ditangani, mulai dari perkara gugatan hingga permohonan talak. Tingginya jumlah perkara yang disidangkan menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang dinilai lebih praktis dan hemat biaya tersebut.
Tak hanya fokus pada pelayanan,
Pengadilan Agama Ponorogo juga memanfaatkan momentum sidang keliling untuk memperkuat komitmen menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.
Maftuh menegaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan dengan mengedepankan pelayanan prima yang bersih dari praktik suap maupun gratifikasi.
“Kami memohon doa restu dan dukungan masyarakat. Jika ada indikasi praktik yang mengarah pada suap atau gratifikasi, kami berharap segera dilaporkan. Hal ini penting agar upaya kami menuju WBK dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Program sidang keliling tersebut juga mendapat apresiasi dari praktisi hukum, Surya Alam, SH, MH dan Mega Aprilia, SH dari SM Law Office. Keduanya menilai layanan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya para pihak pencari keadilan.
“Dengan adanya layanan sidang keliling ini, masyarakat sangat diuntungkan karena proses persidangan menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau. Ini tentu sangat membantu dari sisi efisiensi waktu maupun biaya,” ungkap mereka.
Sidang keliling Pengadilan Agama Ponorogo bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan representasi nyata transformasi pelayanan publik di sektor peradilan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, langkah tersebut menjadi bukti bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. ( Kus )

Tidak ada komentar