• Breaking News

    Rutan Magetan Usulkan Remisi Lebaran untuk 90 Warga Binaan



    Magetan, Lawutv.com -- Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 90 warga binaan pemasyarakatan.

    Remisi tersebut rencananya akan diberikan bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H atau pada hari pertama Lebaran.

    Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan bahwa usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

    “Dari total 186 warga binaan yang ada di Rutan Magetan, sebanyak 90 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri karena dinilai telah memenuhi syarat,” ujar Ari Rahmanto.

    Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah narapidana yang akan langsung bebas pada hari pemberian remisi. Hal tersebut karena sebagian warga binaan saat ini juga sedang menjalani proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB).

    Ari berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

    “Harapannya remisi ini bisa memberikan manfaat bagi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Pada hari H Lebaran nanti juga akan dibuka layanan kunjungan bagi keluarga,” pungkasnya. (Gus)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad