DPRD Magetan Dorong Pembahasan Dua Raperda Strategis, Ketua Ratno Tekankan Dampak bagi UMKM dan Lingkungan
Magetan, Lawutv.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Magetan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, pada Senin (09/03/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Magetan tersebut yakni tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta pengelolaan air limbah domestik. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika perekonomian saat ini.
Menurutnya, regulasi baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penataan pusat perbelanjaan di daerah, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM lokal untuk berkembang.
Dalam Raperda tersebut juga diatur sejumlah hal penting, seperti kewajiban pusat perbelanjaan atau swalayan untuk menyediakan ruang pemasaran bagi produk UMKM lokal, pengaturan jam operasional, jarak lokasi antara pasar modern dan pasar rakyat, hingga standar teknis penataan ruang usaha.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah domestik yang aman, sistematis, dan berkelanjutan. Selain berdampak pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat, pengelolaan limbah juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan penyedotan kakus serta pengolahan limbah cair.
Dalam skema pengelolaannya, layanan pengelolaan limbah domestik nantinya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, maupun kelompok masyarakat.
“Besar harapan saya agar kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Nanik Sumantri.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno, menegaskan bahwa DPRD menyambut baik pengajuan dua Raperda tersebut karena memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, penataan pasar modern perlu dilakukan secara proporsional agar tidak mematikan pasar rakyat sekaligus tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan investasi.
“Kami di DPRD akan mencermati secara mendalam dua Raperda ini. Penataan pasar modern harus tetap berpihak kepada pedagang kecil dan UMKM, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah berjalan seimbang,” ujar Suratno.
Terkait Raperda pengelolaan limbah domestik, Suratno juga menilai regulasi ini sangat penting untuk menjawab persoalan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Magetan.
“Persoalan limbah domestik tidak bisa dianggap sepele. Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan limbah dapat lebih tertata, lingkungan lebih sehat, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” tambahnya.
DPRD Magetan akan segera membahas kedua Raperda tersebut melalui mekanisme pembahasan bersama pemerintah daerah, agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Gus)

Tidak ada komentar