Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Usulan PAW Nur Wakhid Batal, DPRD Dan Bupati kompak Menarik Surat Pemberhentian



 LAWUTV.COM MAGETAN – Polemik panjang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan akhirnya berujung antiklimaks. PAW terhadap Nur Wakhid, legislator dari PKB, resmi dibatalkan.

Kepastian itu tertuang dalam surat Bupati Magetan dan pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kepada Gubernur Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti melalui surat bernomor 100.1.4.2/1/403.011/2026 mengajukan permohonan pencabutan penarikan surat atau dokumen pemberhentian dan pengesahan pengangkatan PAW anggota DPRD Magetan. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.

Langkah bupati itu merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan DPRD Kabupaten Magetan bernomor 170/08/403.050/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut berisi permohonan pencabutan dan atau penarikan surat maupun dokumen pemberhentian serta pengesahan pengangkatan PAW anggota DPRD Magetan, yang disampaikan kepada gubernur melalui bupati.

Surat dari DPRD Magetan itu ditandatangani lengkap oleh unsur pimpinan. Mulai Ketua DPRD Suratno, serta tiga wakil ketua, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangayoman.

Dalam surat tersebut, setidaknya ada tiga dasar utama pencabutan PAW. Pertama, adanya surat Ketua DPRD Magetan tertanggal 21 Oktober 2025 tentang usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan PAW anggota DPRD Magetan, yang kemudian ditindaklanjuti Bupati Magetan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2025 kepada Gubernur Jawa Timur.

Kedua, munculnya akta perdamaian yang dikuatkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Putusan tersebut diputuskan dan ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ketiga, adanya pernyataan para pihak terkait hasil mediasi pada 24 Desember 2025. Dalam pernyataan itu, pihak penggugat bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Sementara para tergugat sepakat mencabut atau menarik surat maupun dokumen usulan PAW.

Menanggapi pembatalan tersebut, kuasa hukum Nur Wakhid, Nur Cahyo, mengaku tidak terkejut. Ia menyebut langkah Bupati dan pimpinan DPRD Magetan membatalkan PAW sebagai keputusan paling rasional.

“Ini sudah sesuai prediksi kami sejak awal. Kalau mereka bersikukuh dan mediasi gagal, dampaknya justru akan lebih parah bagi bupati maupun unsur pimpinan DPRD,” ujar Cahyo saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Cahyo, keputusan itu sekaligus menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif Magetan masih memahami mekanisme perundang-undangan, khususnya terkait prosedur PAW anggota DPRD.

“Ini menunjukkan mereka sadar bahwa proses PAW yang dilakukan sebelumnya tidak sesuai prosedur. Kami tetap mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Magetan, atas doa dan dukungannya selama ini,” pungkasnya. 

Sumber : PK

Posting Komentar

0 Komentar