Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tembok Dijebol, Toko Emas di Bendo Dibobol Komplotan Lintas Kota, Polisi Amankan Lima Pelaku


Magetan, Lawutv.com -- Jajaran Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Peristiwa tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan pencurian pada Rabu (14/01/2026).

Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko. Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol, sementara beberapa laci meja tampak berantakan.

Saksi kemudian menghubungi pemilik toko. Setibanya di lokasi, korban memastikan toko dalam keadaan rusak dan acak-acakan. Setelah dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp24 juta serta perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko emas.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers, Kamis (15/01/2026), menyampaikan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku,” ungkap Kapolres.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dari lima tersangka tersebut, satu orang berasal dari Madiun dan empat lainnya berasal dari Nusa Tenggara.

Kelima tersangka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota dengan modus melubangi tembok, dan diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

AKBP Raden Erik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian, dengan menerapkan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha. (Gus)

Posting Komentar

0 Komentar