Magetan, Lawutv.com -- Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Magetan, Jumat (23/01/2026).
Dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 10 bidang merupakan tanah sumber daya air, sementara satu bidang lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan yang berada di wilayah Kelurahan Magetan.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka pengamanan aset daerah.
“Penyerahan hari ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan. Alhamdulillah, hari ini dapat diserahkan sebanyak 11 sertifikat aset milik daerah,” ujar Bupati Nanik.
Menurutnya, aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan yang dibutuhkan masyarakat. “Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar aset daerah ini benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Magetan,” tambahnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah aset daerah lain yang proses penyelesaiannya belum tuntas. Ia berharap aset-aset tersebut dapat segera disertifikatkan guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkan Junaedi, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemkab Magetan.
“Sebanyak 11 bidang tanah yang diserahkan hari ini memiliki nilai aset sekitar Rp2,5 miliar. Ini merupakan hasil pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya penyelamatan aset daerah,” jelas Farkan.
Ia menambahkan, dalam prosesnya JPN menemui sejumlah kendala di lapangan. Namun melalui pendekatan persuasif dan pendampingan hukum, seluruh bidang tanah tersebut berhasil disertifikatkan sehingga kini memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Tanah-tanah ini sebelumnya berstatus bekas penguasaan, yang dahulu dikenal sebagai tanah bengkok untuk pertanian atau pengairan. Jika tidak segera disertifikatkan, berpotensi menimbulkan sengketa atau penguasaan oleh pihak lain,” terangnya.
Farkan juga menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa aset tanah milik Pemkab Magetan yang tengah berproses hukum. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Pemkab Magetan sedang menjalani sidang perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Mohon doa agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan lancar sehingga aset-aset tersebut bisa segera dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Gus)
0 Komentar