“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mengurus izin air bawah tanah. Karena itu, kami berupaya membantu dengan menghadirkan tim dari Geologi Bandung untuk memfasilitasi langsung proses pengurusan SIPA di Magetan,” ujar Condrowati
DPMPTSP menggelar kegiatan pendampingan selama dua hari, termasuk klinik coaching yang berlangsung di Pendopo Surya Graha , agar pemohon dapat langsung mempraktikkan proses pengajuan perizinan secara daring.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengatasi kendala teknis yang sering muncul, seperti kelengkapan gambar, foto, atau data kedalaman sumur,” jelasnya.
Hingga saat ini, DPMPTSP mencatat sekitar enam puluh pelaku usaha di Magetan sudah memiliki izin SIPA, sementara puluhan lainnya masih dalam proses.
“Kami terus mendorong agar semua pelaku usaha segera mengurus izin, karena batas waktu pengurusan berlaku hingga 31 Maret 2026 sesuai ketentuan nasional,” tegasnya
Ia menambahkan, pengurusan izin SIPA tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pembayaran.
“Tidak ada biaya dalam proses perizinan ini. Kami juga pastikan tidak ada sanksi atau denda bagi yang baru mulai mengurus, asalkan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ungkapnya
“Jika masyarakat kesulitan dalam pengukuran atau dokumentasi, kami siap menghadirkan bantuan teknis dari Bandung,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan langsung ini, Pemkab Magetan berharap seluruh pelaku usaha dapat segera menuntaskan kewajiban perizinan air bawah tanah sebelum batas waktu berakhir, demi tertib administrasi dan keberlanjutan sumber daya air di daerah.
0 Komentar