LAWUTV.COM || MAGETAN – Advokasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang digelar Dinas KB Kabupaten Magetan menghadirkan pembahasan penting mengenai pemenuhan hak anak, termasuk perlunya memperluas jangkauan advokasi hingga tingkat pemerintahan desa.
Kegiatan yang berlangsung di Joglo Kandang Ayam ini mempertemukan empat pilar pendukung hak anak: pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dan perwakilan anak.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, hadir sebagai narasumber dan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat berjalan optimal jika hanya berhenti di tingkat kabupaten.
Ia menilai pemerintah desa memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan empat hak utama anak terpenuhi.
“Kita harus sampaikan ini sampai ke kepala desa. Nanti dinas yang akan meneruskan kepada camat dan juga kepala desa,” ujar Suratno.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan edukatif maupun perlindungan hukum.
Suratno juga mengapresiasi pelaksanaan Advokasi PISA karena forum ini membuka ruang dialog yang memungkinkan anak, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya saling bertukar pandangan.
“Kami berharap dengan adanya forum seperti ini, masukan dari peserta bisa diimplementasikan. Harus ada wadah bagi anak untuk berkreasi, ada ruang edukasi, dan implementasi lewat komunikasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mendorong peran aktif Dinas Kominfo dalam memperluas penyebarluasan informasi mengenai hak anak serta mendukung penguatan ruang ramah anak di Magetan.
Melalui Advokasi PISA ini, pemerintah daerah berharap perluasan advokasi hingga tingkat desa dapat memperkuat posisi Forum Anak dalam menyuarakan kebutuhan dan pandangan mereka. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk menjadikan Magetan sebagai Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan.
0 Komentar