LAWUTV.COM Magetan - Janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Magetan kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Magetan, Senin (1/9/2025). Salah satunya terkait program bantuan Rp 3–5 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, yang hadir langsung menemui massa, menegaskan bahwa janji tersebut bukan sekadar retorika politik.
“Ini bukan hanya janji atau program. Saya sudah kontrak di hadapan notaris, tertulis dan bisa dicek. Kalau dua tahun setelah berwenang menyusun APBD tidak bisa menjalankan program itu, saya bersedia mundur bersama Bupati,” tegas Suyatni di hadapan mahasiswa.
Ia juga memastikan bahwa program bantuan RT sebesar Rp 3 juta minimal akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
“Meskipun pembahasan anggaran sedang berjalan, program RT minimal Rp 3 juta akan dilaksanakan tahun 2026. Tahun depan, dilihat saja. Di depan notaris saya akan mundur bila tidak terlaksana program ini, semua bisa menjadi saksi,” imbuhnya.
Program bantuan untuk RT ini menjadi salah satu janji menonjol pasangan Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro saat Pilkada Magetan 2024.
Dukungan dana Rp 3–5 juta per RT per tahun itu dinilai masyarakat dapat memperkuat pembangunan berbasis lingkungan sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan wilayah.
Seratus hari sejak dilantik, mahasiswa mendesak agar janji tersebut segera diwujudkan. Mereka menuntut kepastian terkait mekanisme pencairan, agar manfaat program benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat RT.
0 Komentar