LAWUTV.COM– Bandar Lampung. Kuasa hukum keluarga almarhumah bayi Alesha Erina Putri menyoroti dugaan ketidaksesuaian harga alat medis yang digunakan dalam operasi di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Ketua tim kuasa hukum, Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS & Rekan, menyebut orang tua pasien diminta membayar Rp8 juta untuk alat medis Disposable Linear Cutter Stapler. Padahal, harga pasaran alat tersebut hanya berkisar Rp1,4 juta hingga Rp4,5 juta. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi dokter spesialis bedah anak RSUDAM, Billy Rosan.
Menurut Adjo, praktik tersebut diduga melanggar aturan, karena sesuai Permenkes Nomor 1191/Menkes/PER/VIII/2010, tenaga medis tidak memiliki kewenangan menyalurkan alat kesehatan kepada pasien. Ia menilai ada indikasi pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
Tim kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
0 Komentar