Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ini Ancaman : Tarif Pajak Trump 32% membuat Petambak dan Nelayan Bisa Bangkrut Total


Jakarta - Kebijakan tambahan tarif ekspor ke Amerika sebesar 32% membuat beban berat bagi dunia usaha sektor perikanan kelautan. Kebijakan ini betul - betul memukul ke jantung usaha perikanan yang berbasis budidaya seperti udang. Kenaikan tarif Trump akan membawa dampak melemahnya usaha budidaya dan penangkapan ikan bernilai ekspor. 

“Kebijakan tarif 32% akan diberlakukan efektif 1 Agustus 2025, AS sebagai tujuan terbesar ke lima ekspor perikanan Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap volume dan juga kapasitas ekspor kita” papar Riyono Caping Aleg Komisi IV DPR FPKS

Selama ini produk andalan eskpor Indonesia adalah kelompok komoditas perikanan krustasea dan moluska olahan, serta krustasea beku. Kedua komoditas ini menyumbang US$1,43 miliar dari total nilai ekspor perikanan RI ke AS tahun 2024 yang tercatat mencapai US41,92 miliar.

Menurut Riyono kegagalan negosiasi dengan Trump terkait penurunan pajak yang 32% menjadi evaluasi bagi diplomasi perdagangan Internasional Indonesia. Ada apa dan kenapa AS yang selama ini ramah dengan kebijakan perikanan Kelautan Indonesia menjadi tidak ramah kepada Indonesia? 

Adanya kebijakan pajak 32% saat ini saja sudah terasa dampaknya kepada harga udang di petambak lokal dan pembelian pengusaha untuk jenis udang vaname kualitas ekspor. Produk kualitas ekspor berupa udang segar dan ikan hidup merupakan produk paling mahal dan berkualitas bagus. 

“Saya sebagai pembina petambak udang vaname pantura yang beranggotakan lebih dari 100 petambak aktif dengan perputaran volume lebih dari 10 M/bulan sangat merasakan beratnya kebijakan tarif Trump ini” tambah Riyono Caping. 

Harga saat ini ditingkatan petambah sudah mulai turun dari harga sebulan lalu, udang dengan size 100 dihargai 45.000/kg, size 80 harga 49.000 dan terbesar size 30 harga 78.000. 

“Harga sudah turun kisaran 3000 an rupiah, size 30 biasanya bisa diharga 83.000. Penurunan ini cukup signifikan bagi petambak kecil, bahkan petambak bisa bangkrut dan gak mampu budidaya jika kebijakan ini terus berlangsung sampai 3 bulan ke depan” tambah Riyono. 

Pemerintah harus pro aktif untuk melindungi petambak dan nelayan kecil kita, termasuk industri perikanan skala sedang dan kecil agar masih bisa bernafas dalam kondisi pajak tarif 32%. Adanya insentif dan bantuan sarana prasarana serta mencari pasar alternatif selain AS sangat penting saat ini. 

“Pasar AS semakin sulit, perlu mendorong produk perikanan ke Eropa dan Cina yang lebih kompetitif dalam menerima produk perikanan Indonesia, perlunya diplomasi tingkat tinggi kepala negara untuk menyelamatkan petambak dan nelayan kita” tutup Riyono.

Posting Komentar

0 Komentar