Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Lokasi Tambang Cv Putra Anugrah Yang Sempat Ditutup Namun Beroperasi Kembali, Komisi Gabungan DPRD Magetan Akan Sidak


‎LAWUTV.COM || MAGETAN - Komisi D DPRD Kabupaten Magetan akan melakukan sidak gabungan dengan Komisi A DPRD Magetan ke lokasi tambang milik CV Putra Anugrah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan yang masih melakukan kegiatan tambang pasca ditutup oleh Pj Bupati beberapa waktu lalu.

‎Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, pihaknya akan menggandeng Komisi A selaku komisi yang membawahi Satpol PP terkait lembaga kedisiplinan mengingat komisi yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap kegiatan tambang di Kabupaten Magetan. “Kita sudah koordinasi dua gabungan dengan Komisi A karena untuk pendisiplinan ijin, dan Satpol PP ada di Komisi A. Sebentar lagi kita akan langsung sidak 2 komisi,” ujarnya.

‎Riyin menambahkan, pihaknya menyayangkan CV Putra Anugrah yang tetap melakukan kegiatan penambangan sementara belum ada hasil dari kegiatan visitasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang melakukan pantauan turun langsung ke lokasi tambang 2 minggu lalu. Dia mengaku seharusnya kegiatan penambangan dihentikan jika belum ada kejelasan perijinan yang dimiliki oleh CV Putra Anugrah yang memiliki perijinan dari Provinsi Jawa Tengah sementara melakukan kegiatan penambangan di Provisni Jawa Timur.

‎Riyin berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga segera memperjelas perijinan yang dimiliki oleh CV Putra Anugrah agar Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan juga bisa menyikapi polemik carut marut perijinan tambang di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur tersebut. Menurutnya dari lokasi penambangan CV Putra Anugrah yang masuk wilayah Jawa Timur sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pemilik wilayah dengan perijinan yang dikeluarkan kepada CV Putra Anugrah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

‎“Pihak pengusaha ini masih kekeuh ini masih yuridiksi perijinan dia, padahal yuridiksi terbaru keluar itu sudah masuk wilayah Jawa Timur. Dari pemerintah desa dan kecamatan setempat jawabannya seperti itu. Mereka tetap kekeuh itu masuk wilayah Jawa Tengah. Mereka bahkan mendatangkan tim ahli untuk menguatkan alibi mereka bahwa itu masih masuk Jawa Tengah,” imbuhnya.

‎Sebelumnya CV Anugrah kembali beroperasi melakukan kegiatan penambangan setelah Pj Bupati Magetan melakukan penutupan tambang di Desa Sayutan karena melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur padahal ijin yang dimiliki CV Putra Anugrah dikeluarkan oleh Pemrintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pengamatan ahli yang digunakan oleh CV Putra Anugrah kawasan Dukuh Jeruk Desa Sayutan sesuai pencitraan googlemap masih masuk wilayah ijin tambang mereka. (*)

Posting Komentar

0 Komentar