LAWUTV.COM || PONOROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo heboh setelah sejumlah dokumen administrasi kependudukan disebut digunakan dalam proses pengajuan kredit fiktif oleh salah satu oknum mantan mantri BRI Unit Pasar Pon. Apalagi Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah kantor instansi tersebut, Dugaan ini membuat citra dan integritas internal Dispendukcapil ikut terguncang. Dengan kejadian itu, puluhan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mendatangi Rumah Dinas Bupati untuk bertemu langsung dengan Bupati Sugiri Sancoko. Kamis, (05/06/2025).
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, mewakili para pegawai Dispendukcapil, menyampaikan permintaan perlindungan kepada Bupati, Mereka mengaku cemas atas proses hukum yang saat ini menyeret nama Dispendukcapil terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI.
"Kami ingin meminta perlindungan kepada Pak Bupati. Kami bekerja sudah sesuai dengan prosedur tetap dalam menerbitkan data kependudukan," ujar Heru di hadapan Sugiri.
Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memberikan jawaban yang menenangkan namun tetap tegas. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak akan membiarkan pegawai yang tidak bersalah dikriminalisasi.
Sugiri juga menegaskan bahwa selama para pegawai bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Saya kaget, tiba-tiba kok datang ramai-ramai minta perlindungan. Selama bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut, tidak perlu panik dan gelisah. Jika memang benar, maka akan terbukti benar. Kalau salah, maka hukum akan menemukan jalannya sendir." Ucap Sugiri.
Ia juga menekankan bahwa Pemkab akan kooperatif terhadap proses hukum. Ia tak akan mencampuri penyidikan, namun akan memastikan perlindungan kepada seluruh ASN selama mereka bekerja sesuai aturan.
" Saya percaya rekan- rekan Dukcapil sudah bekerja sesuai SOP, Selama bekerja baik dan tidak main-main dengan data kependudukan, saya pikir aman. Tapi kalau ada yang terbukti terlibat, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Namun, Sugiri juga menyampaikan bahwa Pemkab tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur, baik ASN maupun tenaga honorer. Jika terbukti bersalah, maka sanksi pemecatan siap diberlakukan.
"Kalau ada yang bersalah, saya juga tidak akan lindungi. Tapi kalau tidak bersalah, saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya. (Khus)
0 Komentar