Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aturan SPMB 2025 Dapodik Dikunci, Sejumlah Siswa Sekolah Dasar Tak Bisa Sekolah di Desa Mereka, Suwata : Kita Ikuti Aturan Yang Ada

MAGETANLAWUTV.COM -  Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) dikeluhkan sejumlah warga yang anaknya tidak bisa masuk sekolah di Sekolah Dasar di desa mereka. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, mengatakan, aturan Rombongan Belajar (Rombel) di tingkat sekolah dasar (SD) yamg ditentukan Kementrian Pendidikan sebanyak 28 dan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 32 dikunci dari pemerintah pusat sehingga orang tua siswa harus mencari sekolah yang terdekat dari tempat tinggal mereka. “Meskipun aturan rombel itu kalau SD 28 anak, dan SMP 32 anak, tapi tahun-tahun sebelumnya aplikasi Dapodik masih bisa dibuka, diberi kelonggaran oleh pusat. Tapi sejak SPMB ini kami dari awal sudah diminta data rombel tiap satuan pendidikan, lalu langsung dikunci aplikasinya,” ujarnya.

Suwata menambahkan, dia mencontohkan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngiliran, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dimana terdapat 13 calon siswa yang terpaksa tidak bisa sekolah di SD di desa mereka karena karena jumlah pendaftar mencapai 41 anak. Sedangkan, aturan yang ditetapkan Rombongan Belajar (Rombel) untuk tiap kelas hanya 28 anak saja. “Ya terpaksa harus bersekolah di tempat lain, kalau mengacu narasinya pemerintah pusat ya diarahkan ke sekolah swasta. Tapi kan itu hak masing-masing orang tua,” jelasnya.

Menurut Suwata penerapan SPMB oleh pemerintah saat ini mempunyai tujuan yang baik, yaitu pemerataan pendidikan. Dia mengaku bahwa pihaknya langsung dimintai data oleh Pemerintah pusat terkait jumlah satuan pendidikan yang ada di Magetan, dan jumlah penduduk terdekat dari sebuah satuan pendidikan berada. Sejumlah orang tua di wilayah lainnya menurutnya juga mengeluhkan hal yang sama. Saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir permasalahan tersebut untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Untuk kasus seperti di SDN Ngiliran itu saya kira juga terjadi di beberapa daerah, saat ini yang bisa kami lakukan hanya menginventarisir persoalan ini saja. Selain itu kami coba berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Timur agar ditindaklanjuti ke pemerintah pusat,” Pungkasnya.



Posting Komentar

0 Komentar