MAGETANLAWUTV.COM - RSUD dr. Sayidiman Magetan memiliki alur pelayanan yang berbeda terkait pelayanan rawat jalan bagi pasien BPJS dan Non BPJS. Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, Tumadi, mengatakan, bagi pasien BPJS wajib memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga FKTP sebelum mendaftar di kllinik yang di tuju.“ Sebelum pasien BPJS masuk ke klinik rawat jalan harus mengurus surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga FKTP,” ujarnya.
Tumadi menambahkan, di rujukan bagi pasien BPJS telah disertai dengan klinik yang akan dituju dan dokter yang akan menangani . Pasien selanjutnya akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) Dimana pasien akan memndapatkan surat Surat Eligibilitas Peserta (SEP).” Setelah mendapat SEP nanti akan mendapat antrisandan akan dipanggil ke klinik yang dituju. Disitu dokter akan melakukan pemeriksaan. Dari analisis medis, dokter akan menentukan apakah perlu pemeriksaan penunjang seperti apakah butuh rondgen atau pemeriksaan lab, maka pasien akan elanjutkan ke order resep secara link langsung terbaca di instalasi farmasi,” ujarnya.
Selanjutnya pasien akan menerima resep yang secara langsung kebutuhan obat tersebut telah terbaca di instalasi farmasi. Pasien tinggal menunggu nomor antrian untuk mengambil obat. “ Tinggal menunggu sesuai dengan nomor urut pasien. Setelah menerima obat pasien bisa pulang,” ucapnya.
Tumadi mengatakan tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum atau non BPJS. Yang membedakan hanya pada kwajiban pasien BPJS membawa surat rujukkan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang diterapkan BPJS. “ Alurnya sama persis, yang membedakan hanya pasien umum tidak perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga FKTP. Syarat berkunjung berobat pasien menggunakan fasilitas BPJS, maka pengguna jasa harus mengikuti standar persyaratan yang diterbitkan BPJS.” Ucapnya.
0 Komentar