Seperti yang dilakukan hari ini, Satpol PP dan Damkar Magetan menggelar operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan di tiga kecamatan yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan, Rabu (21/5/2025)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan baru tersebut, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi, termasuk dalam hal sosialisasi dan teknis pelaksanaan operasi.
“Sosialisasi kini tidak lagi boleh dilakukan secara outdoor, hanya bisa dilakukan secara indoor. Selain itu, sebelum operasi pemberantasan, harus dilakukan maksimal empat kali kegiatan pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelas Gunendar.
“Untuk tahun ini, kami baru bisa memulai operasi pada bulan Mei, setelah keputusan bupati turun. Hari ini, operasi bersama dilakukan di tiga titik yaitu Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Di Panekan, dari 16 desa/kelurahan, 9 desa telah disisir namun belum ditemukan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Tim kedua yang bertugas di Kecamatan Sukomoro juga menyisir toko-toko dan warung, namun menghadapi tantangan ketika dugaan peredaran rokok ilegal berada di rumah-rumah warga. Hal ini menyulitkan teknis pelaksanaan operasi gabungan.
Sementara itu, tim ketiga yang bertugas di Kecamatan Kawedanan, wilayah dengan desa terbanyak, juga belum menemukan bukti peredaran rokok ilegal meskipun informasi dari masyarakat menyebutkan masih ada aktivitas tersebut.
“Kami berharap pelaksanaan operasi ini bisa berjalan maksimal. Jika memang masih ada rokok ilegal yang beredar, semoga bisa ditemukan. Tapi tentu saja kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Gunendar.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bilamana masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait peredaran rokok ilegal di sekitarnya, bisa menghubungi perangkat desa setempat atau langsung dengan pihak Satpol PP dan Damkar Magetan.
“Rokok ilegal itu merugikan negara karena tidak membayar cukai, tidak dikendalikan, dan tidak diawasi. Maka kami mengajak masyarakat, ayo kita cegah bersama. Siapa lagi yang bisa menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” pungkasnya.
0 Komentar