Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Keruk Tambang Galian C di Jawa Timur, Padahal ijinya dari Jawa Tengah, Warga Sayutan Ngluruk ke Kantor Desa Pertanyakan Ijin.


MAGETANLAWUTV.COM–  Puluhan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur  nggeruduk ke kantor desa mempertanyakan ijin kegiatan petambangan yang dilakukan oleh CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk desa setempat. Ketua Karangtaruna Desa Sayutan Sicuwanto mengatakan,  warga mempertanyakan ijin dari CV Putra Anugrah di wilayah tersebut karena  selama ini pihak perusahaan tidak pernah bisa menunjukkan ijin. Protes warga juga dikarenakan kompensasi yang disepakati antara karangtaruna selaku pengelola dengan CV Putra Anugrah sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal dimana kesepakatan awal setiap truk yang melakukan penambangan akan memberikan kompensasi sebesar Rp 2.500 hingga Rp 5.000. "Permintaan warga itu pingin kondusif, misalnya kaitan dengan perusahaan tambang tidak bisa menunjukkan bukti ijin, yang terkait di wilayah Jawa Timur. Yang kita tuntut juga kesepakatan awal adanya kegiatan itu (tambang)  pihak desa mendapatkan kompensasi dan memberikan kemakmuran masyarakat desa,” ujarnya Rabu (7/5/2025)

Sementara  Edy Agus Wahyono perwakilan dari CV Putra Anugrah yang hadir di mediasi mengaku perusahaan memiliki ijin untuk melakukan penambangan di kawasan Dukuh Jeruk, namun saat ini perijinan tersebut masih proses di Mahkamah Agung akibat dari permasalahan hukum sebelumnya. CV Putra Anugrah sebelumnya sempat bermasalah terkait perijinan yang dicabut oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga melakukan proses hukum.
 Dalam proses hukum CV Putra Anugrah sempat kalah di tingkat PTUN namun dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung dan saat ini dinyatakn menang terkait gugatan perijinan. Ady mengaku masih menunggu satu tanda tangan dari hakim MA terkait perijinan tersebut." Saya sampaikan ijin Jawa Timur (Dukuh Jeruk)  itu ada dan  itu dua duanya di Jawa Tengah ijinnya. Dan itu masih nunggu kita tinggal ambil saja mungkin bulan depan sudah. Yang kalah di PTUN nya yang menang MA nya tapi fisiknya kami belum terima. Itu mengesahkan ijin lama yang dulu dicabut,” jelasnya. 

Ketua Asosiasi Penambang Republik Indinesia DPC Magetan Supriyanto mengatakan, warga Desa Sayutan mempertanyakan legalitas perijinan yang dikantongi CV Purta Anugrah karena menambang galian C di wilayah Dukuh Jeruk Desa Sayutan yang masuk Wilayah Jawa Timur.  CV Putra Anugrah sendiri di kawasan terserbut memiliki perijinan menambang di kawasan Jawa Tengah yang berbatasan dengan Desa Sayutan. " Kami pernah klarifikasi itu masuk Jawa Tengah, kenapa ada masalah di sinyalir masuk ke desa kami Desa Sayutan masuk administrasi   Jawa Timur,” katanya.

Supriyanto menambahkan, CV Putra Anugrah memiliki 2 lokasi tambang dimana di kawasan ketek terdaftar di Asosiasi Penambang Republik Indinesia DPC Magetan sementara penambangan di Dukuh Jeruk Desa Sayutan perusahaan tidak bisa menunjukkan ijin tambang. “Masyharakat menuntuk ada kegiatan penambangan di wilayah sayutan wajib ada ijin. Maka jika tidak bisa menunjukkan ijin kegiatan pertambangan maka tidak berkenan, dan  pemerintah desa maupun karang taruna tidak akan menerima kompensasi apapun,” ujarnya. 
Dari hasil mediasi yang dilakukan di  Kantor Desa Sayutan yang dihadiri oleh perwakilan dari CV Putra Anugrah dengan Forkopimca dan unsur masyarakat Desa Sayutan menyepakati bahwa kegiatan tambang dihentikan hingga ada kejelasan perijinan CV Putra Anugrah yang masih proses di MA.  Sementara pemerintah Kabupaten Magetan akan melakukan koordinasi antar pemerintah Kabupaten Magetan dengan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Tinur. CV Putra Anugrah juga diperiuntahkan untuk menarik  peralatan berat  untuk kegiatan tambang sejak hari ini hingga adanya kejelasan dokumen perijinan yang diakui masih proses di MA ( goes )

Posting Komentar

0 Komentar