MAGETANLAWUTV.COM– Jalan panjang telah dilewati proses demokrasi yang cukup berliku, termasuk pemungutan suara ulang (PSU), Kabupaten Magetan akhirnya memiliki nakhoda baru. Hj. Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025 - 2030 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jumat (23/5/2025).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Sejumlah pejabat penting turut hadir, termasuk Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, dan jajaran kepala perangkat daerah Pemprov Jatim.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, termasuk gugatan ke MK dan PSU, hari ini kita melantik Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Selamat kepada Bu Nanik dan Bu Suyatni,” ujar Khofifah dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya langkah cepat dan adaptif dari pemimpin baru Magetan. Mengingat tahun anggaran sudah berjalan dan pembahasan RPJMD tengah berlangsung.
“Jadi memang harus sedikit berlari. Pastikan program kampanye masuk dalam RPJMD. Jangan sampai tertinggal,” tegas Khofifah.
Ia juga mengingatkan agar program daerah diselaraskan dengan tiga prioritas nasional: Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Sekolah Rakyat (SR). Pemkab diminta sigap menyiapkan lahan, infrastruktur, hingga legalitas, termasuk keterlibatan notaris dalam pembentukan koperasi.
Untuk program MBG, kesiapan membangun unit layanan pemenuhan gizi juga menjadi sorotan.
Khofifah turut menekankan pentingnya peran TP PKK dan Dekranasda dalam mendukung program penurunan stunting. Saat ini, Jawa Timur berada di posisi kedua terendah nasional setelah Bali. Prestasi ini harus dijaga.
“Semangat kader posyandu harus terus dikuatkan. Jangan lengah,” pesannya.
Dalam pelantikan ini, juga dilakukan serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Magetan kepada Arini Suyatni, istri Wakil Bupati.
Khofifah mengingatkan, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014, RPJMD wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Jika tidak, kepala daerah dan DPRD bisa dikenai sanksi berupa pemotongan hak keuangan selama tiga bulan.
“RPJMD adalah rujukan pembangunan lima tahun ke depan. Harus selaras dengan RPJMN, RPJPD, dan RTRW,” pungkasnya.
Kini, semua mata tertuju pada duet Nanik–Suyatni. Mampukah keduanya menjawab ekspektasi dan membuktikan diri sebagai pemimpin perempuan tangguh di Bumi Mageti? Waktu akan bicara. Yang jelas, start-nya harus cepat.
0 Komentar