MAGETAN LAWUTV.COM– Salah satu santri berusia 14 tahun di Magetan jadi korban pencabulan oleh seniornya di Pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santosa mengatakan kasus itu terungkap karena korban terus meminta orang tuanya pulang dari pondok pesantren (ponpes).
Dari situ, korban kemudian mengaku jadi korban pencabulan seniornya yang berinisial US (19).
“Setelah didesak kakaknya, korban mengaku jadi korban pencabulan,” jelas Joko, Selasa (29/4/2025).
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.
Joko menambahkan setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, pelaku kemudian diamankan.
Dari pemeriksaan, terungkap pelaku ternyata sudah 6 kali melakukan pencabulan kepada korban. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Magetan menahan santri senior di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Ini karena santri senior tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap santri Yunior dibawah umur.
AKP Joko Santosa mengatakan, modus yang dilakukan santri senior dengan tidur di belakang santri junior yang masih berusia 14 tahun.
Hingga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada juniornya tersebut.
“Modusnya tidur di belakang santri junior hingga melakukan perbuatan tindak asusila kepada junior,” kata Joko.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
”Saat ini dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan anak dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia. (Red)
0 Komentar