Sikap penolakan itu disampaikan ke DPRD Kabupaten Magetan, Senin (20/10/2024). Aksi menyatakan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran itu diterima Ketua DPRD Magetan, Sujatno yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya.
Agus Suyanto Ketua PWMOI ( Persatuan Wartwan Media Online Indonesia) juga menyayangkan tentang RUU tersebut, ini sama halnya membiarkan sebuah kasus biar selesai tanpa investigasi dan kejelasan.Kami menolak keras RUU tersebut, dimomen Hari kebangkitan nasional ini kami beserta seluruh wartwan di Magetan menghadap ketua DPRD Magetan agar suara kami di dengarkan di Pusat.
Ketua dan perwakilan anggota organisasi itu menyatakan kemerdekaan pers tak boleh mati. Sejumlah pasal yang tercamtum dalam draft RUU Penyiaran tentang perubahaan atas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dinilai mematikan kemerdekaan pers.
“Ada sejumlah pasal, misalnya tentang pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik inestigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI. Itu bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Fariansyah.
Dua Belas organisasi wartawan dan perusahaan media di Magetan menyatakan pasal-pasal bermasalah harus dicabut.
“Kami tegas menolak, harus dicabut. Meminta DPR untuk mengkaji ulang dengan melibatkan organisasi wartawan dan public secara luas,” kata Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho.
Pers di Magetan meminta aspirasi yang disampaikan diteruskan ke DPR RI melalui mekanisme yang ada di DPRD Magetan.
“Saya menerima dan mendukung sikap teman-teman wartawan dan perusahaan media di Magetan soal penolakan draft RUU Penyiaran ini,” tegas Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Dukungan Ketua DPRD itu ditandai dengan menulis kalimat dukungan dan menekannya di lembar pernyataan sikap dua belas organisasi wartawan dan media di Magetan.
Dua belas organisasi itu, antara lain, Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Jurnalis Magetan (IJM), Jurnalis Magetan Raya (JMR), Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ikatan Wartawan Magetan (Iwamag), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Dengan adanya audian ini kami berharap kepada pemangku kebijakan punya nurani, jangan hanya mementingkan kelompoknya sendiri tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan ( red)
0 Komentar