Jakarta - Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh dan Sumbar serta Sumut meninggalkan luka yang dalam. Korban jiwa sudah tembus 900 orang lebih dan 300 an masih belum di temukan.
Kerugian alam dan instruktur serta harta korban bisa mencapai puluhan trilyun, biaya untuk evakuasi dan rekonstruksi bisa ratusan trilyun. Bencana ini berakar dari rusaknya ekosistem hutan dan alam lingkungan di sekitarnya yang membuat bencana ekologis.
“Kerusakan hutan dan kawasan pemanfaatannya sudah sangat parah. Lahan hutan sudah seperti “lapangan” sepak bola yang bisa dipermaikan oleh siapa saja. Faktanya hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia” papar Riyono Caping aleg komisi IV DPR FPKS
Sindiran dan aksi sosial berupa beli hutan oleh beberapa suara netizen memberikan gambaran bahwa rakyat mulai muncul ketidakpercayaan akan pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik kehutanan ataupun lingkungan hidup.
“Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut : Aturan beli hutan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk pembelian dan penjualan hutan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara dalam Bidang Kehutanan, Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembelian dan penjualan hutan, termasuk hak dan kewajiban para pihak.
Ketiga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan : Peraturan ini mengatur tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan.
Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam pembelian hutan:
1. Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Pembeli hutan harus memiliki IPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Penetapan Harga Jual : Harga jual hutan ditentukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh tim ahli.
3. Pembayaran : Pembayaran harga jual hutan harus dilakukan secara tunai dan dalam mata uang Rupiah.
4. Penggunaan Hutan : Pembeli hutan harus menggunakan hutan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam IPKH.
5. Pengawasan : Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan hutan untuk memastikan bahwa pembeli hutan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Lalu dokumen apa saja yang di perlukan? Dokumen yang diperlukan untuk pembelian hutan :
1. Surat Permohonan IPKH
2. Dokumen Identitas Pembeli
3. Rencana Penggunaan Hutan
4. Dokumen Lingkungan
5. Dokumen lain yang diperlukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Proses pembelian hutan
1. Pengajuan Permohonan IPKH : Pembeli hutan mengajukan permohonan IPKH kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. *Penilaian*: Tim ahli melakukan penilaian terhadap kawasan hutan yang akan dijual.
3. *Penetapan Harga Jual
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan harga jual hutan.
4. Pembayaran : Pembeli hutan melakukan pembayaran harga jual hutan.
5. Penerbitan IPKH : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan IPKH kepada pembeli hutan.
“ Proses pembelian hutan tidak mudah, syarat di atas harus di urus dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Aksi beli hutan oleh para netizen ini sebenarnya warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh - sungguh, ini sindiran soal rasa “keputusasaan rakyat” akibat kerusakan parah di bencana Aceh dan Sumatera” tutup Riyono.
0 Komentar