LAWUTV.COM || Magetan – DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menandatangani perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (18/9/2025).
Kesepakatan ini ditetapkan sebagai pijakan awal penyusunan APBD perubahan 2025. Dari sisi pendapatan, target daerah turun sekitar Rp 2,7 miliar akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) mengikat dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 29 Tahun 2025.
Belanja daerah juga menurun Rp 28,3 miliar, sedangkan pembiayaan berkurang Rp 25,6 miliar karena SILPA 2024 dan penerimaan kembali pinjaman daerah.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menilai kondisi tersebut menuntut efisiensi lebih ketat.
“Patut diapresiasi, penurunan DAK fisik dan DAU mempengaruhi penyelarasan. Tapi melalui efisiensi, kita bisa menutup defisit itu. Selanjutnya masih ada pencermatan skala prioritas, mulai dari sekolah rusak, rumah tidak layak huni, hingga program stunting dan gerakan RT peduli lansia,” ujarnya.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS dilakukan sesuai ketentuan.
“Tanpa mengurangi substansi dan prosedur, hari ini tercapai kesepakatan. Penyusunan perubahan KUA-PPAS 2025 berpedoman pada RKPD perubahan Magetan yang disinergikan dengan RKP nasional dan provinsi, sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD berharap perubahan APBD 2025 dapat lebih realistis, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
0 Komentar