Trenggalek, 12 Agustus 2025 — Wijianto Wibowo, Bupati LIRA Trenggalek, melontarkan pernyataan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.
“Jika bukti sudah cukup, rakyat menuntut KPK segera mengumumkan tersangka baru. Keterlambatan ini hanya akan memunculkan spekulasi bahwa ada pihak yang dilindungi,” tegas Wijianto Wibowo.
Ia menilai, kelambanan KPK akan membuka ruang bagi tersangka potensial untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, bahkan melarikan diri. “KPK tidak boleh ragu. Jangan main-main dengan harapan rakyat yang sudah lama menunggu keadilan,” tambahnya.
Bupati LIRA Trenggalek tersebut juga mengingatkan, KUHAP dan undang-undang KPK sudah jelas mengatur: dua alat bukti yang sah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kalau itu sudah terpenuhi, KPK wajib bertindak. Diam berarti memberi peluang bagi koruptor untuk melenggang,” ujarnya.
Pihaknya memastikan LSM LIRA Trenggalek akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, bahkan siap melakukan langkah hukum dan aksi publik jika penetapan tersangka baru terus ditunda.
“Kami tidak akan diam. Jika KPK masih menunda, kami akan bersuara lebih keras di jalanan dan di ruang publik. Pemberantasan korupsi tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau kepentingan,” pungkas Wijianto Wibowo.
0 Komentar