Tanjungpinang - Fandika Andi Chaidir Mantan Pekerja Toko Mitra Lestari di Jalan Ganet Lama KM 11 No 9 - 10, menggugat Toko tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.
Gugatan perselisihan hubungan Industrial dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dilayangkan setelah adanya pemecatan sepihak oleh Toko yang saat ini telah memiliki izin usaha dengan nama CV Mitra Bangun Lestari.
Sidang gugatan tersebut dimulai perdana Senin(14/7) lalu dengan agenda pemanggilan para pihak oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Tanjungpinang.
Kuasa hukum pengugat dari Kantor Pengacara Agung Ramadhan Saputra S.H dan Rekan. Hasandy Suryadi, mengatakan, bahwa adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, namun pesangon terhadap pekerja tidak diberikan.
Ditambah lagi selama bekerja 11 tahun lamanya dari tahun 2013 - 2024 , ada sembilan tahun pekerja diberikan upah dibawah upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) hal tersebut bertentangan terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 90 (1) UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Tidak hanya itu perusahaan CV Mitra Bangun Lestari tersebut juga tidak memberitahukan adanya hak untuk cuti sehingga selama bekerja pekerja tersebut tidak pernah mendapat cuti kerja.
“Ini bentuk perjuangan kami untuk melawan dan menolak tindakan kesewenang - wenangan dan pelanggaran terhadap hak - hak pekerja,”terangnya.
Hasandy berharap agar Majelis hakim mau mengabulkan tuntutan kliennya tersebut dan kliennya menerima hak seharusnya sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
“Kami berharap apa yang kami tuntut dalam petitum gugatan kami mulai dari kekurangan upah, upah lembur hingga pesangon dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”katanya.
Selanjutnya, sidang gugatan PHI akan dilanjutkan pada, Senin 28 Juli 2025 dengan agenda Jawaban.
0 Komentar