Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PJ Bupati Magetan Sayangkan Truk Yang Beroperasi Melebihi Kapasitas



MAGETANLAWUTV.COM –  Pj Bupati Magetan Nizhamul menutup tambang galian c milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur saat sidak langsung ke lokasi. Dia mengatakan, lahan yang saat ini ditambang oleh CV Putra Anugrah dari surat keterangan surat pembayaran pajak  atau pipil  tercatat  atas nama Karisun warga Desa Sayutan yang terdiri dari 4 pipil atau bukti pembayaran pajak. " Jadi atas nama Karisun ini ada 4 pipil, tidak luas yang pertama ada 1700 meter persegi, ada 1.400 meter persegi ada yang 1100 meter persegi ada yang 1000 meter persegi," ujarnya dilokasi tambang Kamis (8/5/2025)

Nizamul menambahkan, penutupan dilakukan karena ketidak jelasan batas wilayah tambang yang dilakuakn oleh CV Putra Anugrah karena loaksi tambang yang  berbatasan kangsung antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.  CV Putra Anugrah memiliki ijin tambang dari Provinsi Jawa Tengah, sementara 2 tahun terakhir menggali tambah di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. " CV nya ada tapi batas wilayah ini belum jelas. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha masuk dizona abu abu," imbuhnya.

Nizhamul juga melihat adanya lubang  kerusakan lingkungan karena tidak ada reaklamasi di bekas tambang. Kegiatan tambang juga merusak jalan.  " Setelah dikeruk tidak ada reaklamasi, ini yang menimbulkan kerusakan  alam. Jalan juga rusak. Catatan dari BPKAD seluruh pendapatan dari 12 tambang  satu tahun hanya Rp 700 juta. Sementara untuk pengerjaan  jalan kita butuh Rp 150 miliar,” ucapnya.

Taklbang bermaslah dengan izin
Selain tambang galian c milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Pj Bupati Magetan juga menutup sementara tambang galian C PT Budi Trijaya Sentosa yang beroperasi di Desa Taji, Kecamatan Karas karena tidak memiliki  izin produksi meski telah beroperasi hampir satu tahun. Nizhamul meminta kegiatan tambang dihentikan saat itu juga hingga mereka memiliki izin operasional dan perencanaan kegiatan. “ Saya minta hari ini stop, sampai nanti perizinannya sudah terbit yang baru,” katanya.

Nizhamul mengaku akan mempermudah perizinan bagi tanbang PT Budi Trijaya Sentosa. “Kita permudah pokoknya, kita juga tidak mengganggu iklim investas sepanjang mereka itu taat dengan aturan, “ katanya.
Meski kegiatan tambang galian C berhenti, namun upaya reaklamasi dengan pembentukan sawah akan terus dilakukan di lahan seluas 10 hektar milik warga. “ Kita mninta satu bulan untuk kegiatan reaklamasi tetap berjalan, tapi untuk truk harus keluar kosong,” jelasnya.

Selain terkait perijinan, Pj Bupati Magetan Nizhamul juga meminta seluruh kendaraan truk yang beroperasi di tambang ditertibkan karena semuanya Over Dimension Over Loading ODOL. Pemilik PT Budi Trijaya Sentosa mengaku operasional truk odol atas permintaan pemilik pabrik pengolah batu.  Meski demikian Nizhamul dengan tegas melarang truk odol beroperasi di lokasi  tambang. “ Truk-truk dam truknya banyak dimodifikasi, lihat faktanya memang sudah ODOL ya. Tidak bisa untuk dijadikan angkutan sudah menyalahi aturan undang-undangnya,” pungkas Nizhamul.

Posting Komentar

0 Komentar