Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan terus berkomitmen mendorong kemajuan sektor pertanian melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyuluhan dan Pendampingan Pertanian.
Dalam rangka memperkenalkan regulasi tersebut, sosialisasi digelar di Rumah Makan Banyumili, Kecamatan Panekan, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Benny Adrian, yang juga menjadi narasumber utama. Dalam paparannya, Benny menjelaskan latar belakang dan pertimbangan di balik penyusunan Perbup ini.
“Regulasi ini hadir sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pendampingan dan penyuluhan bagi para petani, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan pertanian modern secara lebih efektif,” ujar Benny.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum, Arief Rachman, turut memaparkan ruang lingkup Perbup tersebut. Disusul Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Magetan, Sriningsih, memberikan materi terkait teknis penyuluhan dan pendampingan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para penyuluh, perangkat daerah, serta komunitas petani setempat.
Dengan adanya Perbup Nomor 36 Tahun 2023, diharapkan sektor pertanian di Magetan semakin maju dan mampu bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional.
0 Komentar